Tugas dan Wewenang MA

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.


No
Tugas MA
1
menerima setiap perkara yang diajukan kepadanya.

2
memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya.

3
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.


No
Wewenang MA
1
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,

2
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang,

3
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri-ciri, Kelebihan, dan Kekurangan macam-macam sistem ekonomi.

Tugas & Wewenang Presiden

Sejarah Kabupaten Sidoarjo