Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

Sejarah Kabupaten Sidoarjo

Gambar
Sejarah Kabupaten Sidoarjo P ada tahun 1019 - 1042 Kerajaan Jawa Timur diperintah oleh seorang Putera dari hasil perkawinan antara Puteri Mahandradata dengan Udayana (seorang Pangeran Bali) yang bernama Airlangga, pada waktu pemerintahan Airlangga, keadaan negara tentram, keamanan terjamin, dan negara mengalami kemajuan yang pesat. Karena raja Airlangga mempunyai 2 orang putera, maka pada akhir masa pemerintahannya ia memandang perlu membagi kerajaan menjadi dua bagian untuk diserahkan kepada kedua putranya, agar dikemudian hari tidak terjadi perebutan tahta. Pembagian itu terjadi pada tahun 1042, yaitu menjadi kerajaan Daha (Kediri) dan Kerajaan Jenggala. Kerajaan Jenggala yang berdiri pada tahun 1024 terletak di daerah delta Brantas, yaitu meliputi pesisir utara seluruhnya, dengan demikian menguasai bandar-bandar dan muara sungai besar, sedangkan ibukotanya berada di sekitar Kecamatan Gedangan sekarang. Lain halnya dengan Kerajaan Kediri, tida

Bentuk Hubungan Sosial (Dissosiatif)

No. Bentuk- Bentuk  Hubungan Sosial Bentuk Keterangan 2. Dissosiatif Proses sosial yang cenderung membawa kelompok ke arah perpecahan dan merenggangkan solidaritas kelompok. a)Persaingan / kompetisi Proses sosial di mana individu atau kelompok-kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian umum tanpa menggunakan ancaman atau kekerasan. b)Pertentangan/konflik Pertentangan yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan pada sikap pribadi. c)kontravensi bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan.

Tugas dan Wewenang MA

Gambar
Mahkamah Agung Republik Indonesia  (disingkat  MA RI  atau  MA ) adalah lembaga tinggi negara  dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman  bersama-sama dengan  Mahkamah Konstitusi  dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan  peradilan umum , lingkungan  peradilan agama , lingkungan  peradilan militer , lingkungan  peradilan tata usaha negara . No Tugas MA 1 menerima setiap perkara yang diajukan kepadanya. 2 memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya. 3 mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. No Wewenang MA 1 Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, 2 menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, 3 mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang