Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR ) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia . No. Tugas MPR 1 Mengubah dan menetapkan UUD 2 Melantik Presiden dan Wakil Presiden 3 Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. No. Wewenang MPR 1 Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; 2 Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR; 3 Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurn