Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
No.
|
Tugas MPR
|
1
|
Mengubah dan menetapkan UUD
|
2
|
Melantik Presiden dan Wakil
Presiden
|
3
|
Memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD.
|
No.
|
Wewenang MPR
|
1
|
Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar;
|
2
|
Melantik Presiden
dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna
MPR;
|
3
|
Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang
Paripurna MPR;
|
4
|
Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari;
|
5
|
Serta memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam
waktu tiga puluh hari.
|
Komentar
Posting Komentar