Tugas dan Wewenang MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
No
|
Tugas MA
|
1
|
menerima setiap
perkara yang diajukan kepadanya.
|
2
|
memeriksa setiap
perkara yang diajukan kepadanya.
|
3
|
mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
|
No
|
Wewenang MA
|
1
|
Berwenang mengadili
pada tingkat kasasi,
|
2
|
menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang,
|
3
|
mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
|
Komentar
Posting Komentar